Sergai,garudanews.net//Seorang pria berinisial SN (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
SN yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim operasional melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut. Dari hasil interogasi awal, SN mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut sengaja dibuang karena dirinya panik saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, diamankan pula tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp135.000.
Pelaku bersama barang bukti awalnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, SN beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
"Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian keterangan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(Syf).
Tags
Berita keriminal
