Gerakan Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara Berdemo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

GMB Sumut Demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Bonar Daulay)


GARUDANEWS.net // MEDAN|| GMB Sumut  berdemo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jum'at (26/05/2023).

Muda Harahap selaku koordinator aksi sangat menyayangkan adanya dugaan penyelewengan dana di Kabag Kesra Kabupaten Asahan, agar segera di periksa.

" menurut kami ada dugaan Korupsi Dana Safari Ramadhan 1443 H/ 2022, senilai Rp.937.750.200," ucap Muda Harahap.

Gerakan Mahasiswa Bersatu Sumut juga menduga dalam Melaksanakan safari Ramadhan TA.2022 bersumber dari Pemkab sangat di sayangkan Korupsi di saat Bulan Suci ramadhan.

Dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Harapan kami agar Bapak Bupati Asahan Meng Evaluasi Kinerja dan Mencopot Ali Mughofar sebagai Kabag KESRA Kabupaten Asahan.

Massa menambahkan minggu depan akan kembali turun kejalan untuk tetap menyuarakan aspirasi Mahasiswa. Selanjutnya melengkapi dokumen bukti untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi agar segera memeriksa dan menangkap Ali Mughofar Kabag Kesra Kabupaten Asahan, atas  dugaan korupsi Dana Safari Ramadhan 1443H/2022M, senilai Rp. 937.750.200.

Apresiasi disampaikan kepada pihak kepolisian yang telah mengawal aksi kami,tutup Muda Harahap sambil membubarkan diri dengan tertib.

(Bonar)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama