TENTANG KAMI

 



PT. GARUDA GROUP INDONESIA 

Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.

SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 046645.AH.01.30.TAHUN 2022.

Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2610220059634

Izin Pernyataan K3L Nomor : 2610220059634. TAHUN 2022.

NPWP Perusahaan PT. GARUDA GROUP INDONESIA

Nomor : 61.490.676.6-111000

Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000

SK Walikota Medan Nomor : 26102201112710051. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.

PT. GARUDA GROUP INDONESIA.

Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 261022005963400010001.

Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik : 008270.01/DJAI.PSE/10/2022.

Sertifikat Standar Usaha : 26102200596340001.

Percetakan : Alfa Jaya.

Ombudsman Media

Ependi Ginting S.Pd,M.M

Ahmad Anwar Siregar, S.Pd

Efriyandi Pohan H

Bidang Hukum & HAM

Julius Lubis, SH,MH.

Komisaris Perusahaan

M. Irfan Sabri Panjaitan 

Pimpinan Perusahaan

M. Harun Al-Rasyid 

Pimpinan Umum / Penanggung Jawab

Agus Ramadhani 

Pemimpin Redaksi

Agus Ramadhani

Bendahara Media

Tiarma Sihotang 

Feni

Staf Redaksi

Arif Muliono

Koordinator Liputan

Fendi Lubis

Redaktur

S.E Damanik

Layout Media

Anas Taufik

Editor Layout

Arinda Hapsari 

PROVINSI ACEH

Ramli Manik ( Kaperwil ACEH )

Irman ( Kabiro Subulussalam )

PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan

Tengku M.Razif ( Kabiro )

Rian Wahyudi

Vitra Hardi

Muhammad Irsad

Medan Utara 

Imam Mulia.

Deli Serdang

Candra Setia ( Kabiro )

Leo Depari

Simalungun

Sarwedi ( Kabiro )

Supianto

Tapanuli Tengah

Hamdan Wasukran Sihombing (Kabiro)

Tanjung Balai, Asahan,Labuhan Batu.

Herman (Kaperwil Tanjungbalai, Asahan, Labuhan Batu)(

Usna Anjani Damanik ( Kabiro Tanjung Balai )

Kota Binjai


Serdang Bedagai

Syaiful Anwar 

Kepala Perwakilan Kepulauan Nias

Edison Lase

PROVINSI JAWA TIMUR 

Iman Raharso ( Kabiro )

PROVINSI JAWA BARAT

Selamat Riadi Sibarani (KAPERWIL)

Suriya M Ansori SH ( Kabiro Bogor)

David Sibarani (Wartawan)

Sayyid Muhammad Allaydrus (Wartawan)

Sofyan Arifin MPB (Kabiro Kota Bogor)

Alwiyah ( Kabiro Cilegon )

KOTA DEPOK

Muhammad Juliyanto ( Kabiro )

PROVINSI  NUSA TENGGARA BARAT 

Muhidin Yazin ( Kaperwil )

Ahmad Turmuzi ( Kabiro )

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Reski (Kaperwil Indonesia Timur)

Ardi ( Kabiro Jeneponto )

Taufiq ( Wartawan )

Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)

Ashari Shi ( Kabiro Bantaeng )

Reski ( Kabiro Biringbulu )

H. Sagu (Kabiro Makasar)

Bakri

Bahtiar 

Marlina ( Kabiro Sabah )

Liputan Khusus

Bonar Daulay 

Nurul Azani

Amri/Abed

IT & Desaign

AD

Alamat Kantor Redaksi Pusat :

Jalan Gereja No. 47, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

 HP : 085372800620.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 UNDANG-UNDANG 

             REPUBLIK INDONESIA 

                NOMOR 40 TAHUN 1999 

                        TENTANG  PERS

                                    BAB  I 

                        KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan

 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

                               BAB II

                   ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

                                Pasal 4 

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

                            BAB VIII

                 Ketentuan Pidana 

Pasal 18  

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media GARUDANEWS beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.

Terima kasih.

                                                                            Hormat Kami.

                                                           Pimpinan/Redaksi.




                                                                      (Agus Ramadhani)