PT. GARUDA GROUP INDONESIA
Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan Perorangan.
SK MENKUMHAM NOMOR AHU - 046645.AH.01.30.TAHUN 2022.
Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 2610220059634
Izin Pernyataan K3L Nomor : 2610220059634. TAHUN 2022.
NPWP Perusahaan PT. GARUDA GROUP INDONESIA
Nomor : 61.490.676.6-111000
Nomor Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : 22246062000
SK Walikota Medan Nomor : 26102201112710051. Tentang PKPLH Sebagai Salah Satu Syarat Penerbitan Izin Usaha (OSS) Berbasis Risiko.
PT. GARUDA GROUP INDONESIA.
Izin Menkominfo Lampiran PB - UMKU : 261022005963400010001.
Nomor TDPSE/ Tanda Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik : 008270.01/DJAI.PSE/10/2022.
Sertifikat Standar Usaha : 26102200596340001.
Percetakan : Alfa Jaya.
Ombudsman Media
Ependi Ginting S.Pd,M.M
Ahmad Anwar Siregar, S.Pd
Efriyandi Pohan H
Bidang Hukum & HAM
Julius Lubis, SH,MH.
Komisaris Perusahaan
M. Irfan Sabri Panjaitan
Pimpinan Perusahaan
M. Harun Al-Rasyid
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
Agus Ramadhani
Pemimpin Redaksi
Agus Ramadhani
Bendahara Media
Tiarma Sihotang
Feni
Staf Redaksi
Arif Muliono
Koordinator Liputan
Redaktur
S.E Damanik
Layout Media
Anas Taufik
Editor Layout
Arinda Hapsari
PROVINSI ACEH
Ramli Manik ( Kaperwil ACEH )
Irman ( Kabiro Subulussalam )
PROVINSI SUMATERA UTARA
Medan
Tengku M.Razif ( Kabiro )
Rian Wahyudi
Vitra Hardi
Muhammad Irsad
Medan Utara
Imam Mulia.
Kabiro Belawan
Joni Tampubolon
Deli Serdang
Candra Setia ( Kabiro Deli Serdang )
Simalungun
Sarwedi ( Kabiro )
Supianto
Tapanuli Tengah
Hamdan Wasukran Sihombing (Kabiro)
Tanjung Balai, Asahan,Labuhan Batu.
Herman (Kaperwil Tanjungbalai, Asahan, Labuhan Batu)
Usna Anjani Damanik ( Kabiro Tanjung Balai )
Ade Usman Damanik ( Wartawan )
Kota Binjai
Serdang Bedagai
Syaiful Anwar
Kepala Perwakilan Kepulauan Nias
Edison Lase
PROVINSI JAWA TIMUR
Iman Raharso ( Kabiro )
PROVINSI JAWA BARAT
Selamat Riadi Sibarani (KAPERWIL)
Suriya M Ansori SH ( Kabiro Bogor)
David Sibarani (Wartawan)
Sayyid Muhammad Allaydrus (Wartawan)
Alwiyah ( Kabiro Cilegon )
KOTA DEPOK
Muhammad Juliyanto ( Kabiro )
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Muhidin Yazin ( Kaperwil )
Ahmad Turmuzi ( Kabiro )
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Reski (Kaperwil Indonesia Timur)
Ardi ( Kabiro Jeneponto )
Taufiq ( Wartawan )
Muhammad Faizi ( Kabiro Luwu Timur)
Ashari Shi ( Kabiro Bantaeng )
Reski ( Kabiro Biringbulu )
H. Sagu (Kabiro Makasar)
BURHAN ( Kabiro Sidrap )
Bakri
Bahtiar
Marlina ( Kabiro Sabah )
Liputan Khusus
Bonar Daulay
Nurul Azani
Amri/Abed
IT & Desaign
AD
Alamat Kantor Redaksi Pusat :
Jalan Gereja No. 47, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
HP : 085372800620.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media GARUDANEWS beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.
Segala isi pemberitaan menjadi tanggung jawab wartawan yang meliput dan sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.
Terima kasih.
Hormat Kami.
Pimpinan/Redaksi.
(Agus Ramadhani)