Kejaksaan Negeri Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Yang Telah Inkracht

Sergai,garudanews//Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan sejumlah barang bukti berasal dari 118 (seratus delapan belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Juni 2025, Rabu,(11/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) gram, narkotika jenis ganja sebanyak 56 (lima puluh enam) gram, 12 (dua belas) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor kondi terbakar, dan benda lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan sajam, dan pembunuhan. 

Cara pemusnahan barang bukti antara lain narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda.

Sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali. 

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Br. Ginting, SH, MH, menyampaikan, Hari ini, Rabu (11/6/2025), kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Barang bukti ini berasal dari berbagai tindak pidana, dengan jumlah terbanyak adalah perkara narkotika sebanyak 70 perkara.

" Selain narkotika, terdapat juga barang bukti dari perkara pencabulan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan perjudian,"ujarnya
Rufina juga mengatakan ni merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya kami lakukan di tahun 2025. 

Kemungkinan dalam waktu dekat, kami akan kembali melaksanakan kegiatan serupa,"ujarnya

Harapan kami, sinergi yang telah terjalin antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Kesehatan, dapat terus diperkuat ke depannya. 

Kami juga berharap adanya keterbukaan dalam menerima masukan dan koreksi satu sama lain terkait pelaksanaan tugas, agar kita sebagai penegak hukum maupun pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat Serdang Bedagai secara khusus, dan masyarakat Sumatera Utara secara umum,"tutupnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. 

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Kepala Bidang, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Mukmin Rambe dan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH, Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang.

Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dr. Yohnly BD, Kepala Lapas II B Lubuk Pakam, serta Kepala Lapas II B Tebing Tinggi.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama