Sergai,garudanews.net//Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam proyek pembangunan pelebaran jalan di Jalinsum, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tanah dari proyek tersebut terlihat diangkut menggunakan alat berat ke dalam mobil truk diesel, lalu dibawa keluar dari lokasi proyek. Aktivitas ini diduga kuat untuk tujuan diperjualbelikan.
Saat awak media turun langsung ke lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat satu unit truk membawa tanah keluar dari area proyek. Dari hasil penelusuran, tanah tersebut diduga dijual kepada pihak tertentu.
“Ya, ini dibeli dari tanah proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ujar seorang sumber saat diwawancarai di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Namun, pengawasan terhadap proyek tersebut dinilai lemah sehingga membuka peluang terjadinya praktik yang tidak semestinya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi proyek tersebut.
Hingga kini, publik belum mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digelontorkan, karena tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Secara hukum, tindakan pengerukan dan penjualan tanah dari proyek pelebaran jalan dapat dijerat dengan Pasal 502 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara untuk penyerobotan, serta maksimal 2 tahun 8 bulan penjara terkait pengrusakan fasilitas umum.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.(Tim).
Tags
Berita Peristiwa
