Wali Kota Medan Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Di Bulan Puasa

Walikota Medan Bobby Nasution. ( Manik )


GARUDANEWS.net // MEDAN||Wali Kota Medan Bobby Nasution minta seluruh tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714, tanggal 21 Maret 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk tutup sementara,” tegas Bobby Nasution

Bobby minta seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar, agar mematuhi surat edaran tersebut.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

.(Nik).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama