PT. FEC Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan UU ITE

Surya Wirawan ST melaporkan PT. FEC atas dugaan Penipuan dan UU ITE. ( Foto : Muhidin Yazin ).


GARUDANEWS.net // NTB ||  Kamis,14 September 2023 di Mabes Polri yang beralamatkan, Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta lalu,Surya Wirawan.ST. mendatangi Bareskim untuk membuat laporan perihal kasus FEC dimana sekarang sudah menjadi berita yang sangat viral di kota seribu masjid pulau Lombok.

Bersama Tim Kuasa Hukumnya Low OFFICE,Yudian Sastrawan dan Associates,atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong melalui elektronik sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan terduga pelaku, PT.FEC Shopping Indonesia.Dalan surat laporan dengan Nomor Pengaduan : 19.1/Pid/YS-Ass/IX/2023

Bahwa memang benar klien kami adalah salah satu member yang di awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB namun, demikian klien kami tidak sama sekali menjadi bagian dari pengurus maupun direksi PT. FEC Shoping Indonesia, klien kami tidak lebih dari sekedar member yang tertarik dengan iming -iming keuntungan dari bisnis di FEC ini, hal ini terbukti dari saldo di akun FEC klien kami tidak kurang dari 3 milyar rupiah juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami, dengan kata lain keuntungan yang diperoleh klien kami selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar diakun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC, sehingga keuntungan yang klien kami peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kami hingga FEC ini dinyatakan scam.

Bahwa selanjutnya dapat kami sampaikan klien kami tertarik mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan, FEC juga mengklaim bisnis ini aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar/ market utama dari FEC, begitu pula untuk di Indonesia sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM.

Bahwa itu pula yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka “Kantor” sebagai tempat berkumpulnya para member namun demikian kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah merupakan kantor resmi karena tidak ada jajaran dan  strukturalnya,kepengurusan yang dibentuk secara resmi, itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi sharing mengenai bisnis FEC ini.

Bahwa belakangan pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (SATGAS PAKI)menyatakan bahwa FEC menjalankan aktifitas bisnis diluar izin yang diperoleh sehingga di duga sebagai tindak pidana

Penipiuan berkedok investasi, tentu hal tersebut diluar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung, lagipula release resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI tersebut baru diumumkan pada tanggal 4 September 2023. Sementara bisnis FEC ini berkembang pesat dari bulan Maret sampai dengan akhir Agustus 2023.

Bahwa namun demikian atas kejadian ini klien kami sebagai korbanikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini, karena sebagai bagian dari masyarakat atau korban, klien kami tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak menginginkan masyarakat khususnya member-member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian atau menjadi korban.

Bahwa oleh karena itu mohon kepada masyarakat luas khususnya para korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama kita memperjuangkan hak-hak hukum kita sebagai masyarakat atau korbandengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar kedepannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis.

Dan terakhir melalui kesempatan ini kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para korban yang terhormat untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita tercinta.

( MuhidinYazin)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama