Uji Praktek Kendaraan Bermotor Dalam Penerbitan SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang

Masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi di Satlantas Polresta Deli Serdang. ( Foto dok. Candra Setia )


GARUDANEWS.net // DELI SERDANG ||Satuan lalulintas Polresta Deli Serdang mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jumat (28/6/2024).

Tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM salah satunya adalah dengan mengikuti uji praktek SIM di Lapangan satpas Polresta Deli Serdang seperti :

Mengikuti Mekanisme penerbitan SIM BARU dan Peningkatan Golongan sesuai dengan Perpol no2 thn 2023 ttg penerbitan dan Penandaan SIM.

Diantara nya adalah :

* Persyaratan kelengkapan Administrasi.

* Pembayaran PNBP di loket Bank yg sudah disiapkan.

* Registrasi verifikasi dan entri data.

* Identifikasi berupa foto dan sidik jari.

* Uji teori. (Lulus)

* Uji simulator ( lulus)

* Uji praktek ( lulus)

* Produksi / Cetak SIM.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahyo Priambodo SIK yang dikonfirmasi awak media ini melalui Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro, SH, MH menyampaikan, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan.

Selanjutnya, Pemohon juga wajib mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan. Jelas Kompol Budiono.

"Pihaknya menekankan kepada Personel Satlantas Polresta Deli Serdang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, "

Sedangkan untuk Materi uji praktek sepeda motor yaitu:

1. Uji pengereman/keseimbangan

2. Uji U turn menghindari hambatan

3. Uji tikungan kombinasi

4. Uji rem menghindar

Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat".

Ditambahkan Kasat Lantas, kami juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polresta Deli Serdang.

Bahkan Pada saat apel pagi saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra kepolisian, khususnya di Satuan Lalulintas Polres Deli Serdang. Tegas Kasat Lantas.

Terpisah, Salah satu peserta uji SIM, Dicki Andrea (27) warga Perumahan Kuis Indah Permai Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang ditemui media ini mengatakan mengapresiasi pelayanan Satpas Polresta Deli Serdang.

"Satuan Pelayanan Masyarakat (Satpas) Benar-benar melayani dengan baik dalam pembuatan SIM di Sat Lantas Polresta Deli Serdang. Terangnya."

Dicky menambahkan pengurusan pembuatan SIM diri nya dilakukan sudah sesuai prosedural selain melengkapi Data-data seperti KTP dan surat kesehatan para pemohon juga di wajibkan untuk mengikuti test uji teori dan uji praktik baik kereta (sepeda motor) ataupun mobil yang semuanya alat dan tempat praktik telah di sediakan oleh satlantas Polresta Deli Serdang.

"Saya mengurus SIM C, Petugas Unit Regident Satuan Pelayanan masyarakat (Satpas) Polresta Deli Serdang melayaninya dengan ramah dan baik. Setelah mengisi formulir saya melaksanakan uji test teori dan uji praktik.” terangnya.

( candra)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama