Polres Tanjung Balai Musnahkan Jenis Barang Bukti Kokain, Pil Ekstasi Dan Shabu.

Tanjung Balai.GarudaNews//Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH pimpin Pers Releas ungkap kasus pemusnahan barang bukti jenis narkotika, shabu, pil ekstasi dan kokain.

Kegiatan tersebut tampak, dihadiri sejumlah Forkopimda, Tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan Insan Pers di Mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/24).

AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH komitmen memberantas peredaran narkoba dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain serta tersangka sebagai bentuk keseriusan petudas Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba. "Ucap Kapolres. 

AKBP. Yon Edi Winara SH juga mengatakan sebanyak 30 bungkus shabu shabu, pil ekstasi dan kokain kita musnahkan sebagai barang bukti yang di sita dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, dari tersangka FH alias F dan J alias B berupa Kokain 1,491,54 gram dan dari tersangka HS alias S berupa Shabu 4.934,53 gram.

Adapun barang bukti yang di musmahkan setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan

Sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu di lakukan "Pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus dan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pengungkapan narkoba di harapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan. Jelas  AKBP. Yon Edi Winara SH.(Auda)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama