Sergai,garudanews.net//Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (29), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini melibatkan personel Satres Narkoba Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, serta aparat desa setempat.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 15.00 WIB yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai.
Sekitar pukul 15.15 WIB, Kapolres Sergai bergabung dengan tim gabungan untuk bergerak menuju lokasi sasaran.
Lima menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah area tertutup di sekitar lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan R, seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai nelayan dan beralamat di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lima Jenis Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu alat isap sabu (bong) rakitan, satu ball plastik klip berukuran kecil, satu buah mancis, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, serta dua plastik klip kosong.
AKP Bringin Jaya membenarkan pelaksanaan kegiatan GSN yang melibatkan personel gabungan tersebut. Kapolres Sergai juga hadir langsung di lapangan untuk meninjau sekaligus memimpin jalannya operasi pemberantasan narkoba.
Kapolres Ajak Masyarakat Berani Melapor
Melalui Kasi Humas, Kapolres Sergai mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif.
Sementara itu, terkait pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku, pihak kepolisian menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Terduga pelaku masih berstatus sebagai orang yang diamankan dalam proses penanganan perkara.
Penentuan status hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan akan mengikuti hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.(Syf).
Tags
Berita keriminal
