Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadir Pemusnahan HPHK, HPIK Dan OPTK Hasil Tindakan Karantina Penahanan

Tanjung Balai.garudanews//Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Pemusnahan Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Yang Tidak Memenuhi Syarat Kantina dan Sisa Sampel Uji Laboratorium Karantina Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan, bertempat di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Senin (8/12/25)

Adapun media pembawa yang dimaksud terdiri dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) beserta kemasan/ pembungkusnya yang bersumber dari pemasukan secara illegal berdasarkan hasil Tindakan Karantina Penahanan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung Periode Maret 2025 s/d November 2025 dan Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan serta sisa sampel laboratorium berupa:

a. Media Pembawa HPHK Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan (Asal Surabaya) : Kulit Ular sebanyak 1 Koli

Media Pembawa HPHK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia): Naget Ayam : 9 Kg
Bakso Daging : 5,1 Kg
Sosis Ayam : 7,4 Kg
Daging Olahan Sapi : 18,9 Kg,
Kulit Sapi : 8,5 Kg
Daging Ayam : 3,6 Kg

Media Pembawa HPIK Hasil Penindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia):Ikan Tenggiri Segar : 1Kg, Ikan Teri Kering : 9 Kg, Udang Kering : 2Kg
Ikan Tenggiri Asin : 4,2 Kg, Cumi Segar : 2 Kg, Ikan Asin : 0,7 Kg
Olahan Kepiting : 1 Kg
Fish Cake Ikan Tenggiri : 2Kg
Nugget Ikan Tenggiri : 0,8 Kg

Media Pembawa OPTK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia): Beras Ketan : 2,7 Kg
Bawang Merah : 3,6 Kg
Benih Bunga Portulaca : 6 Kemasan 
Bawang Putih : 1,6 Kg
Buah Alpukat : 4 Kg
Buah Anggur : 55 Kg
Buah Apel : 17,7 Kg
Buah Durian : 27,2 Kg
Buah Jeruk Manis : 1,8 Kg,Buah Kelengkeng : 3,5 Kg,Buah Kiwi : 1 Batang,Buah Kurma : 11,5 Kg, Buah Leci : 1,5 Kg,Buah Mangga : 75,4 Kg,Buah Naga : 9.5 Kg, Buah Nanas : 2 Kg
Buah Persik : 1,3 Kg
Buah Pir : 2,1 Kg
Buah Rambutan : 8 Kg
Cabe Kering : 0,1 Kg

Media Pembawa OPTK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Gudang Teluk Nibung (Asal Malaysia):
Bibit Kelapa Sawit Asahan sebanyak 50370 Butir

Sisa Sampel Pemeriksaan Laboratorium: Pisang : 15 kg, Durian Beku : 1 kg, Asam potong : 2 kg.
Lengkuas : 4 kg.
Kunyit : 0.5 kg.
Cabe Rawit : 2 kg.
Cabe Caplak: 1 ONS
Alpokat : 3 kg.
Mangga : 0,5 kg. Salak : 5 kg.Serai : 0,5 kg.

Pepaya : 4 Kg
Ubi Jalar : 5 Kg
Benih Kelapa Sawit : 15 Butir,Sampel Darah Sapi & Kerbau : 615 Sampel
Telur Ayam : 50 Butir 
Madu : 5 Kg
LYMPOGLANDULA Sapi: 12 Sampe.

Dalam Sambutannya, Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakil Walikota Tanjungbalai, Kapolsek Datuk Bandar, Perwakilan Danramil 17/DB, Bea Cukai Teluk Nibung, dan seluruh jajaran Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan.

Pada hari ini kita akan memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus, ini adalah hasil penangkapan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai-Asahan beberapa waktu yang lalu, ujarnya

Tindakan pemusnahan menjadi upaya nyata Karantina dalam pencegahan risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit di wilayah TBA. 

Hal ini juga Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa Karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa (komoditas) yang tidak memenuhi syarat di lalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, ucapnya.

Wakil Walikota, Muhammad Fadly Abdina pada kesempatan yang sama mengatakan kami dari Pemerintah Kota Tanjungbalai mengapresiasi atas kinerja Karantina Hewan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama