Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Masih Berlangsung Di Pegajahan, APH Diminta Penertiban.

Sergai,garudanews//Aktivitas galian C yang berlokasi Tepatnya di dusun Karang Sari Desa Pegajahan dan Dusun IV B, Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga meresahkan masyarakat. 

Meski telah berlangsung cukup lama, aktivitas tersebut dinilai belum tersentuh penegakan hukum dan masih terus beroperasi hingga saat ini.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (7/2/2026), terlihat aktivitas galian C masih berlangsung. Sejumlah truk pengangkut tanah tampak keluar masuk lokasi galian.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah lama beroperasi, namun belum pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Galian C ini sudah berlangsung lama, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa dari pihak berwenang. Aktivitasnya juga masih berjalan dan kayaknya masih lama itu,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. 

Truk pengangkut material galian disebut tidak menggunakan penutup, sehingga debu beterbangan dan material tanah berjatuhan di badan jalan.

“Kondisi ini membuat lingkungan jadi tidak sehat. Jalan juga rusak dan berlubang karena sering dilalui truk bermuatan berat. 

Kami khawatir kalau tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tambahnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas galian C tersebut, seperti penertiban yang sebelumnya dilakukan di bantaran Sungai Ular.

Selain di Desa Sukasari, wartawan juga menemukan lokasi galian C lain di Kecamatan Pegajahan, tepatnya di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan. Meski tidak terlihat adanya aktivitas pengerjaan, namun alat berat masih berada di lokasi galian.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB), diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh, serta kewajiban membayar biaya akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Pasal ini bertujuan untuk menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Terkait hal tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Feris Harefa, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan singkat, 

“Kami cari tahu dulu, bang.” (Tim).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama