Diduga Aparat Desa Mulai Tak Netral dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Periode 2024-2029

Diduga oknum Kaur Desa berinisial NB ikut dalam kampanye politik praktis.



GARUDANEWS.net // SINGKIL || Menjelang Pemilihan bupati dan wakil bupati, hal ini mulai terlihat dari adanya oknum aparat desa, yang ikut berpolitik praktis. Tentunya muncul asumsi/dugaan negatif seperti terkesan mendukung salah satu Paslon dan, diduga oknum aparat desa ikut berkampanye mendukung salah satu Paslon bupati dan wakil bupati.


Seperti yang terpantau oleh tim media, adanya seorang oknum Kaur Desa Siompin berinisial 'NB' yang diduga ikut berkampanye/mendukung salah satu Paslon bupati dan wakil bupati, terlihat jelas dirinya berfoto, diduga bersama tim sukses dari  Paslon nomor urut dua dan berpose mengacungkan dua jarinya.


Hal ini tentunya berlawanan, dimana seharusnya menjaga netralitas bagi aparatur baik sipil, TNI-Polri, sesuai dengan aturan undang-undang tentang larangan bagi aparat desa yang ikut dalam mendukung/berkampanye kepada salah satu Paslon dalam Pemilukada yang akan diadakan pada November 2024 mendatang.


Terkait hal ini, Kaur Desa Siompin Kecamatan Suro, 'NB', saat dikonfirmasi oleh tim media membantah tudingan telah memberi dukungan terhadap salah satu Paslon, bahkan membalas konfirmasi  awak media dengan mengatakan," Majuna no ko lih," (artinya; Jangan maju kali)," balas NB.


Awak media meminta tanggapan terkait dugaan ketidaknetralan oknum Kaur Desa tersebut, kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Fajar sebagai Komisi Penindakan malah mengatakan akan memanggil liner office (LO) kedua Paslon, terkait hal ini, bukannya memanggil oknum yang bersangkutan juga.


Terpisah, Kepala Desa Siompin ketika di konfirmasi via SMS dan telepon seluler pribadinya, hingga berita ini dinaikkan tidak membalas juga mengangkat telepon konfirmasi dari wartawan.


Jika terbukti benar, maka yang bersangkutan dapat diduga melanggar aturan yang tercantum dalam ; 

A.Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye


1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.


Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.


3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;


Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.


Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis


1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).


Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan.

( Ramli )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama