Sergai,garudanews//Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selamet sebesar Rp725.523.000. Eksekusi tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) siang di Aula Kejari Sergai.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, SH, MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan.
Kajari Sergai menyampaikan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, terpidana Selamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp725.523.000.
Menurut Kajari, seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan terpidana secara bertahap melalui rekening penitipan Kejari Sergai, yakni:
1. 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000;
2. 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000;
3. 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000.
“Pada hari ini, uang pengganti tersebut kami serahkan langsung kepada pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Amriyata.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada tahun 2015, ketika terpidana Selamet mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan fakta persidangan, fasilitas kredit tersebut diajukan untuk menutup atau melunasi pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dibayar, sehingga menyimpangi ketentuan dan prosedur perkreditan. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian.
Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” ujarnya.
Kejari Sergai menegaskan, upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
