Warga Desa Pamah Audiensi ke BPN Sergai Terkait Sengketa Lahan Dengan PT Cinta Raja.

Sergai,garudanews//Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, Senin (9/2/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kejelasan status lahan seluas 184,1 hektare yang diklaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak 1969, namun kini diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Cinta Raja.

Salah seorang ahli waris lahan, Bantu Saragih, kepada wartawan menyampaikan bahwa konflik lahan tersebut telah berlangsung lama. 

Ia menuturkan, pada tahun 1989 masyarakat sempat melakukan penanaman sawit di atas lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan hak mereka, namun berujung pada penangkapan.

“Kami menganggap itu tanah kami karena memang sudah dikelola leluhur. Namun setelah seminggu, kami justru ditangkap,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 1998 masyarakat pernah menjaga lahan tersebut selama sekitar delapan bulan. Namun, saat itu pihak perkebunan tidak mengajukan gugatan hukum.

“Mereka seolah menunggu kami melakukan pelanggaran seperti anarkis atau perusakan. Karena kami tidak melakukan itu, akhirnya kami memilih mundur,” katanya.

Lebih lanjut, Bantu Saragih menjelaskan bahwa pada 18 November 2025 dilakukan pengukuran lahan. Hasil pengukuran pihak masyarakat menunjukkan luas sekitar 173 hektare, sementara versi perusahaan mencapai 184 hektare.

“Saya mengukur di dalam area HGU, sementara mereka mengukur di luar parit. Saya minta pengukuran hanya sampai titik C, tapi yang dibuat justru sampai Z,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan HGU Nomor 3 milik PT Cinta Raja yang menurutnya telah mengalami tumpang tindih (overlay) dengan lahan masyarakat. 

Selain itu, di lapangan ditemukan perbedaan data antara papan nama perusahaan dan dokumen resmi.

“Di lapangan tertulis PT Cinta Raja dengan ejaan lama, sementara dalam dokumen tercatat SK BPN Nomor 5 Tahun 2001. Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.
Warga Desa Pamah lainnya, Tunasno, mengatakan masyarakat datang ke BPN Sergai sesuai jadwal audiensi yang dijanjikan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang hari, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian pertemuan.

“Kami ingin kejelasan status tanah yang sejak 1969 ditempati dan diurus nenek moyang kami. Sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat meminta agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada warga Desa Pamah karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama mereka. 

Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi di lapangan.

Di lokasi yang sama, Ketua Basis Serikat Petani Indonesia (SPI) Desa Pamah, M. Taufik Purba, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk perjuangan petani untuk mempertahankan hak atas tanah yang kini bersengketa.

“Kami datang bersama masyarakat Desa Pamah untuk mempertanyakan status kepemilikan tanah yang tumpang tindih dengan luas sekitar 184,1 hektare,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, jumlah massa yang hadir sengaja dibatasi karena undangan yang diterima bukan untuk aksi unjuk rasa. 

Meski demikian, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan apabila proses audiensi dan mediasi terus mengalami penundaan.

“Jika terus diundur, kami siap datang dengan massa yang lebih besar. Kami juga telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti kepemilikan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.A.P., menyatakan pihaknya menanggapi serius keresahan masyarakat tersebut.

“Kehadiran masyarakat hari ini merupakan audiensi untuk menyampaikan informasi dan aspirasi terkait klaim tanah leluhur. BPN Sergai akan menindaklanjuti dengan mengagendakan mediasi bersama pihak PT Cinta Raja,” ujarnya.

Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan titik terang dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama