MEMUAT WAKTU...

Satresnarkoba Polres Sergai Amankan Lansia Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pegajahan

Sergai,garudanews.net//Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial SUT (60), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, SUT diduga kerap memperjualbelikan sabu kepada pelanggan tertentu di kawasan Dusun I, Desa Karang Anyar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas mendapati SUT sedang berada di teras rumahnya.

Petugas selanjutnya mengamankan SUT dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan terhadap badan serta area sekitar rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. 

Barang bukti tersebut ditemukan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit dan disembunyikan di bawah tanaman bunga.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga helai plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON”.

SUT, yang diketahui bekerja serabutan dan berdomisili di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026).

“Penangkapan terhadap SUT benar dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai,” ujar Bringin Jaya.

Ia menegaskan, Polres Sergai akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba, menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap SUT selanjutnya masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama