MEMUAT WAKTU...

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Gubuk Transaksi Sabu di Kebun Sawit.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RH (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian mendapati adanya aktivitas transaksi narkoba di area perladangan sawit milik warga. 

Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan undercover buy atau pembelian terselubung.

Saat RH diduga hendak menyerahkan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan RH, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, satu pipet yang telah diruncingkan, satu kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, satu dompet kecil warna hitam, satu mancis serta satu kotak rokok Sampoerna.

Dalam interogasi awal, RH disebut mengakui bahwa barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya.

Tidak berhenti pada penangkapan, petugas bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat juga melakukan tindakan terhadap sebuah gubuk di area perkebunan sawit yang disebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Gubuk tersebut kemudian dibakar.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

"Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai," ujar Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

Selanjutnya, RH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama