MEMUAT WAKTU...

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu.

Sergai,garudanews.net//Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya diamankan saat tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki. Ketika petugas mendatangi keduanya, salah seorang pria terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu menggunakan tangan kirinya.

Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, keduanya diketahui berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dari tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua pria itu diamankan oleh personel Satres Narkoba saat melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Sergai.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama