![]() |
Kantor PT. Socfindo perkebunan Lae Butar dan mobil truk pengangkut sawit yang melintas. ( Foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Terkait pemberitaan salah satu media elektronik nasional yang menyebut PT Socfindo Perkebunan Lae Butar diduga tidak memperdulikan surat Pj Bupati Aceh Singkil ke pihak perusahan dengan nomor 600/1103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 tentang pelepasan HGU seluas 279.89 HA.
Adapun didalam surat tersebut permintaan pelepasan HGU oleh PT. Socfindo yang di peruntukkan untuk perluasan kawasan pemukiman di Kecamatan Gunung Meriah.
Namun pihak perusahaan seperti terkesan tidak mengakomodir surat pemerintah daerah tersebut dengan berbagai macam alasan.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Rimo dan Desa Blok VI dan Desa Silabuhan Kecamatan Gunung Meriah yang enggan di sebut namanya mengatakan, jika pihak perusahaan mengerti berterima kasih kepada masyarakat Aceh Singkil, wajar mereka melepas sedikit HGU nya untuk dikembalikan kepada masyarakat.
" Kalaupun di lepas bukan buat pemerintah, tapi untuk memberikan perluasan kawasan penduduk bagi masyarakat Kabupaten Aceh Singkil," ucapnya.
Menurut AH warga Gunung Meriah yang menanggapi bahwa, pihak perusahaan harus memahami jika masyarakat berkeberatan jika mobil truk pengangkut buah sawit (TBS) melintas jalan umum, karena sewaktu-waktu bisa membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.
" Apakah mereka tidak menghargai masyarakat, jangan sampai terjadi seperti di Medan,tepatnya di Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, dimana masyarakat yang marah dan menggarap serta menduduki lahan milik PTPN tersebut," ujarnya.
Menurutnya, jika memang pihak perusahaan terkesan seperti tidak menghargai pemerintah daerah," jangan salahkan bila masyarakat yang akan mengambil tindakan," tandasnya.
Selain itu ditambahkan oleh AH, atas nama masyarakat di sekitar PKS PT. Socfindo perkebunan Lae Butar, yang meminta kepada pihak DLHK Kabupaten Aceh Singkil,agar segera membentuk tim satgas anti limbah sparing pada perusahaan tersebut.
" Karena bila ada dugaan indikasi pencemaran lingkungan yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,ya tutup dulu PKS nya,sampai ada alat standar yang bisa mengatakan aman,dan dipampangkan di baliho dekat PKS nya," tambah nya.
Ahmad Fadli, Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, via pesan WhatsApp, pada Sabtu (13/01/2024 ), yang meminta kepada pemerintah Kementerian untuk tidak memberikan izin pembaharuan secara menyeluruh.
" Hal ini dikarenakan lahan HGU PT Socfindo sudah sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah Aceh Singkil dan Masyarakat untuk kepentingan fasilitas umum dan perluasan pemukiman dan perkotaan Rimo," tutur nya.
(Ramli Manik)