Catatan Demokrasi Jilid XXXI by Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh," Penegakkan Hukum di Negeri Ini ".

Ilustrasi.


GARUDANEWS.net // SINGKIL || Menjelang 80 tahun Indonesia merdeka, penegakan hukum di negeri ini masih belum maksimal di semua tingkatan, baik skala nasional maupun skala perorangan, kelompok,dan tingkat paling bawah.

Ini bukan tanpa alasan, beberapa media di Kabupaten Aceh Singkil, sejak adanya kasus KPPB, UGM, kasus TPPU, dan kasus Dana Desa, serta kasus asusila di bawah umur, juga kasus-kasus di SKPK dan Kecamatan, yang diduga masih hanya berjalan tanpa penegakan hukum yang serius.

Masyarakat Aceh Singkil terus menunggu kinerja dari penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, Dua institusi besar ini saat ini masih mendapatkan nilai plus dari seluruh masyarakat Indonesia, tata kerja keduanya, jikalau dilihat dari lembaga survei, tingkat kepuasan pelayanan publik di Indonesia,dan banyak nya media di negeri ini memuat tentang berita keberhasilan itu.Bahkan di Aceh Singkil tidaklah buruk, namun masih tahap kurang Gercep (gerak cepat).

Mahasiswa, putra-putri di Aceh Singkil, sudah menyuarakan hal ini, baik di Kejari Aceh Singkil, maupun di Kejagung RI di Jakarta. Pertanyaannya, apakah kasus tersebut tidak mencapai unsur untuk di lakukan penyidikan, atau memang kasus ini hanya menjadi pajangan Tingkat Kabupaten Aceh Singkil saja.

Jika hal ini di biarkan begitu saja malah mencoreng kepercayaan publik, khususnya di Aceh Singkil, 

Ketua dan anggota mahasiswa Alam Aksi, meminta kepada Kepala Kejaksaaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri, demi untuk tegak nya keadilan di bumi Syekh Abdul Rauf As-Singkili ini, agar dapat menurunkan tim bidang pengawasan dan penegakan keadilan  ke kabupaten Aceh Singkil,agar masalah yang sudah lama berkarat ini, bisa terang benderang di muka publik.

Sehingga tidak ada lagi istilah hukum di negeri ini, Tumpul ke atas,tajam ke bawah.

 " Kami dari Alamp Aksi sudah menyuarakan hal ini dengan beberapa rekan rekan mahasiswa lain nya,baik ber orasi maupun melalui media media, online, cetak, elektronik, namun sampai hari ini belum ada titik terang terkait kasus-kasus yang telah kami sebutkan di atas," ucap Ketua Mahmud Padang, Ketua DPW Alamp Aksi.

Dan bila memang kasus tersebut sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan ke tahap berikut nya,umumkan melalui konferensi pers di masing masing instansi, agar masyarakat tahu, bahwa kasus tersebut sudah SP3, karena tidak mencapai unsur dilanjutkan ke tahap berikut nya,tutur Mahmud Padang.

Ketika awak media mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui Kasi Intel kejari, Budi Febriandi, SH, yang mengatakan," Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai pelaksana kekuasaan Kejaksaan RI di tingkat kabupaten, selalu membuka ruang dan selalu bersedia menerima segala kritik, saran dan masukan atas kinerja yang selama ini dilaksanakan. 

Tujuannya supaya dalam pelaksanaan kekuasaan penuntutan dan kewenangan lain yang dimiliki sesuai dengan arah penegakan hukum yang berkeadilan. Terhadap beberapa dugaan kasus yang selama ini telah dilaporkan kepada kami, Tim Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai SOP yang ditentukan dengan penuh profesionalisme. Termasuk melaporkan perkembangannya kepada Pimpinan secara berjenjang (Kabupaten - Provinsi / Kejaksaan Tinggi - Pusat / Kejaksaan Agung.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama