Pengembalian Uang Negara Kasus Korupsi di Teluk Bintuni: Kajari Jusak E Ayomi Eksekusi Rp490 Juta

Kajari Bintuni Jusak E Ayomi, berhasil mengeksekusi pengembalian uang negara dari kasus korupsi senilai Rp400 juta. 



GARUDANEWS.net // PAPUA BARAT ||Bintuni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jusak E Ayomi, berhasil mengeksekusi pengembalian uang negara dari kasus korupsi senilai Rp400 juta. Proses pengembalian tersebut dilakukan pada Senin, 2 September 2024, di ruangan kerja Kajari Teluk Bintuni.


Dalam konferensi pers yang digelar, Kajari Jusak E Ayomi mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dari kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo.


Kasus ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor putusan 3/Pidsus-TPK/2023/PN Mnk, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.


Selain eksekusi barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga melakukan penyetoran uang titipan sebesar Rp 90 juta ke rekening penitipan di Bank BRI Cabang Bintuni.


Uang titipan ini berasal dari hasil penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional, yakni truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.


Kajari Jusak E Ayomi memberikan apresiasi kepada pihak Bank BRI Cabang Bintuni serta rekan-rekan pers yang hadir atas dukungan mereka dalam proses ini.


Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.


Dalam sesi tanya jawab, Kajari mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus Pasar Rakyat Babo telah menjalani hukuman, sementara proses persidangan untuk tersangka lain yang terlibat dalam pengadaan inisial GBB masih berlangsung.


Perwakilan Bank BRI yang hadir menjelaskan bahwa uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening penitipan khusus yang dikelola oleh Bank BRI Cabang Bintuni sejak tahap penyidikan kasus dimulai.


Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan simbolis uang yang disetorkan ke negara oleh Kajari Teluk Bintuni, disaksikan oleh pihak Bank BRI dan para wartawan yang hadir.


Turut hadir dalam acara ini, Kepala Cabang BRI Bintuni, Suono bersama staf, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Teluk Bintuni, termasuk Kasi Pidana Umum Boston Robert Marganda, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Debora Ketty Yepese, S.H., M.Hum, Plt Kasi Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H., dan Plh Kasubbagbin Theophilos Kleopas Auparay, S.H.


(Taufik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama