Sergai,garudanews.net//Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyayangkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan atau kepentingan oknum pers dalam proses penetapan seorang tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Yusnar menilai, tudingan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan “pesanan” dalam proses penetapan tersangka perlu disampaikan secara hati-hati dan didukung bukti serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Sei Rampah, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yusnar, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bekerja secara independen, profesional, proporsional, serta berdasarkan fakta.
“Seharusnya sebagai pengacara tentu memahami hukum dan profesional dalam membela kepentingan klien.
Namun, jangan sampai muncul pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya pesanan dari oknum pers dalam proses penetapan tersangka apabila tidak disertai fakta dan bukti yang jelas,” tegas Yusnar.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk membedakan antara kerja jurnalistik dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penyidik.
Menurutnya, pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan kepada publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sedangkan keputusan mengenai proses penyelidikan, penyidikan maupun penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada tudingan bahwa wartawan atau oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” ujarnya.
Yusnar Al-Banjari menyampaikan bahwa wartawan bertugas secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan tidak dibenarkan mengintervensi kepolisian, apalagi rekan-rekan yang tergabung dalam Unit Wartawan Polres Sergai atau yang sekarang dinamakan WMHPSB semuanya profesional serta teruji kompetensinya.
“Saya yakin dan optimistis, semuanya bekerja secara profesional serta telah teruji kompetensinya.
WMHPSB sebagai wadah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai berkomitmen menjaga profesionalitas dan independensi,”tegasnya.
Ia mengatakan, wartawan tidak dibenarkan mengintervensi proses hukum maupun memengaruhi keputusan penyidik.
Sebaliknya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada ketentuan pers dan kode etik jurnalistik.
“Kami meyakini dan optimistis rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB menjalankan tugas secara profesional.
Wartawan bekerja mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menentukan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
Yusnar juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan atau fakta hukum yang berkekuatan sesuai mekanisme peradilan.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum,”kata Ketua Unit Wartawan Polres Sergai.
Selain itu, kata Yusnar. Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai, tentunya telah melakukan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan dilakukan berdasarkan fakta, para saksi, ahli serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.”pungkasnya.
Dalam hal terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik, semestinya penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.
Karena itu, kurang tepat apabila kerja jurnalistik atau keterlibatan wartawan dikaitkan dengan dugaan intervensi terhadap kepolisian dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam hal penetapan seseorang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang dimiliki.
Tudingan Muncul dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan praperadilan dikutip dari situs SIPP, yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut.
Dalam materi yang disampaikan di persidangan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial “T”.
Namun, dalil tersebut merupakan bagian dari materi permohonan praperadilan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pembuktian terhadap seluruh dalil para pihak menjadi bagian dari proses persidangan dan kewenangan hakim untuk menilainya.
Sementara itu, terkait proses penetapan tersangka, kewenangan penyidik serta sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap tudingan mengenai keterlibatan wartawan dalam suatu proses hukum semestinya diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa menggeneralisasi profesi wartawan maupun pers secara keseluruhan.(Tim).
Tags
Berita Peristiwa
