Sergai.garudanews//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap petugas Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah paket klip plastik sedang yg berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0.58 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kanit II, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., segera melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat melintas di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, petugas menerima informasi lanjutan tentang seorang pria berbadan gemuk mengenakan pakaian hitam dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH, yang dicurigai membawa narkotika.
“Setelah mendapat ciri-ciri dari masyarakat, tim segera melakukan pengintaian.
Target terlihat dan sempat menghampiri mobil petugas. Saat hendak diamankan, pelaku panik dan mencoba melarikan diri hingga sepeda motor yang dikendarainya masuk ke dalam parit,” ujar IPTU Tri Pranta Purba.
Warga yang melihat kejadian itu sempat berkumpul di lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,58 gram di kantong celana sebelah kanan milik tersangka.
Saat diinterogasi singkat di lokasi, ZEP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang merupakan warga Desa Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Menambahkan selanjutnya Tim Opsnal meminta ZEP menunjukkan dimana posisi Pelaku A berada, lalu tersangka membawa tim kebelakang kantor Pemkab (Pemerintah Kabupaten Sergai).
" Setibanya dilokasi A sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya tim membawa ZEP ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Tersangka A sedang dalam Proses Penyelidikan," jelasnya.
Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Memilikinya), diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya. (Syaiful).
Tags
Keriminal