Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi Dan Genset, 1 Orang Masih Buron.

Sergai.Garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian mesin pembuat kopi dan genset hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima. 

Tersangka berinisial Z (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan Minggu, (18/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Tenda Biru Rampah Kiri, Sei Rampah.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Muhammad Yasir, S.Pd (38), melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Kejadian pencurian diketahui  Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah saksi Izhar Rachmadsyah (35) memberi tahu korban bahwa mesin kopi dan genset miliknya telah hilang dari dalam mobil ekspas yang diparkir di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I Desa Sei Rampah.

Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan bahwa dua barang miliknya 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset warna merah telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.000.000. Dugaan awal mengarah kepada tersangka Z, sebagaimana disebutkan oleh saksi.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat. Barang bukti berupa mesin pembuat kopi dan genset turut diamankan.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K menjelaskan, pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curiannya, pada saat pelaku diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dari tangan pelaku petugas berhasil membawa BB hasil curiannya 1(satu) Unit Mesin Pembuat Kopi dan 1(satu) Unit Mesin Genset.

"Selanjutnya tersangka Z beserta BB diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya.

Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Senin (19/05) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Z dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat melakukan pencurian bersama tersangka Als S yang beralamat di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten.Sergai. 

Tersangka Z telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 Tajin pidana penjara. Dan terhadap tersangka Als S ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai. (Syaiful)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama