Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curat: 1 Tersangka Dibekuk 2 Masih Buron.

Sergai,Garudanews//Satuan Reserse Kriminal Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pantai Cermin Kanan. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai pada Jumat (23/5/2025), 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan bahwa satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolres menyampaikan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Erwinsyah, SH alias Ewin (34), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, yang kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya pada Senin pagi, 21 April 2025.

"Istri korban, Fitri Aprida, melihat jendela depan rumah telah terbuka sekitar pukul 06.00 WIB dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit handphone Redmi Note 13 Pro, satu tablet anak merk EASYTECH E18, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, dan dua jam tangan merk ITEL," ungkap Kapolres.

Usai kejadian, korban sempat meminta bantuan temannya, Dedi Pardian alias Dodet, untuk mengawasi jika ada orang yang menjual barang-barang tersebut. 

Hasilnya, pada malam harinya, Dodet mengabarkan bahwa seseorang bernama Safrizal alias Rizal (S alias R) menjual tablet anak yang identik dengan milik korban. Berdasarkan informasi tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pantai Cermin.

Dengan Laporan Polisi:
LP / B / 19 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA M. Zainul Khan, SH, MH, tersangka S alias R berhasil dilacak keberadaannya di kawasan Simpang Mabar, Medan Deli, Kota Medan.
"Saat akan ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betisnya. Tersangka kemudian dibawa ke RS Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Safrizal mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya, A alias A (Ardiansyah, 16 tahun) dan R alias E (Rafli alias Empi, 20 tahun), yang hingga kini masih buron. 

Safrizal juga mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain kasus pencurian di rumah Erwinsyah, tersangka juga diketahui terlibat dalam pencurian lain di rumah milik Siti Fatimah pada 13 Mei 2025 di Desa Pantai Cermin Kiri. 

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil tiga unit handphone, yakni Vivo Y95, Vivo Y29, dan Oppo A15.

Tidak hanya itu, Safrizal alias Rizal juga mengaku pernah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu handphone Redmi Note 13 Pro, satu tablet anak EASYTECH E18, tiga unit handphone dari kasus lain, serta satu buah obeng panjang yang diduga digunakan saat beraksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama