Sergai.garudanews//Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Melalui metode control delivery, petugas berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan ini berlangsung Selasa, (10/6/2025), sekira pukul 12.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan di area SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, JP alias Putra (25), warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, H alias Cepot (54), warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul dan FT alias Rizal (46), warga Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti berupa, 4 klip plastik besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 44,61 gram, 2 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor.
Kronologi Penangkapan:
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. langsung bergerak cepat melakukan patroli dan pemantauan.
Saat berada di seputaran Kota Perbaungan, petugas mendapatkan informasi tambahan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso.
Tim segera menuju lokasi dan mengamankan dua pria, yakni JP dan H. Di tempat tersebut, ditemukan satu amplop panjang berisi satu klip sabu di atas meja makan, serta tiga amplop lainnya ditemukan di saku celana milik JP.
Dalam perjalanan menuju Polres Sergai, petugas menemukan petunjuk baru ketika telepon genggam milik JP berdering.
Seorang pelanggan menghubungi untuk memesan sabu seberat 7 gram yang akan diantar ke wilayah Pantai Cermin. Melalui metode control delivery, petugas berpura-pura menjadi kurir dan mengatur pertemuan di SPBU Desa Celawan.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lagi, yaitu FT.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sergai, khususnya Sat Narkoba, dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Informasi sekecil apapun akan sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan kita,” tutup IPTU L.B. Manullang. (Syaiful)
Tags
Berita keriminal