Sergai,garudanews//Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Sergai.
Kedua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi Riau.
Press release pengungkapan kasus ini digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025), dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama menimpa korban LR (15), warga Sergai, yang menjadi korban pencabulan oleh sepupunya sendiri, MH (24), warga Kecamatan Sei Rampah.
Perbuatan bejat itu dilakukan dua kali, yakni pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban dan pada 8 Juni 2025 di rumah pelaku.
“Keluarga korban melapor pada 10 Juli 2025. Pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Perbaungan pada 1 Agustus 2025,” terang Kapolres.
Kasus kedua menimpa korban N (8), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang dicabuli ayah kandungnya, TH (37). Perbuatan itu dipergoki ibu korban di sebuah gubuk pada 23 Juli 2025.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 11 Agustus 2025.
"Saat menjalankan aksinya para tersangka dalam pengaruh narkoba," jelas AKBP Jhon Sitepu.
Selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman, serta denda hingga Rp5 miliar,” tutup AKBP Jhon Sitepu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kadis Sosial Kabupaten Sergai Arianto, Kadis P2KBP3A dr. Helminur Sinaga, serta pendamping anak dari Dinas Sosial.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal