DeliSerdang.garudanews//Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap pelaku berinisial S alias F (31) Warga Jln Gerilya lingkungan II Kel. Pekan tanjung Morawa tepatnya di hotel aero jalan paya pasir Dusun II desa Tanjung Morawa A kec tanjung Morawa kab Deli Serdang pada Selasa 05 Agustus 2025.
Kasus bermula Pada Hari Senin (04/08/2025) Sekira pukul 11.00 wib berawal dari pelapor A (46) menghubungi sdri Amel dengan men chating melalui hanphone untuk bertemu di hotel aero.
kemudian pelapor bertemu dengan Amel di kamar 207, Pada saat itu Amel bersama temannya yang bernama Nesa, Tak lama kemudian pelaku berinisial S (31) bersama rekannya menjumpai pelapor di dalam kamar, saat pintu kamar di buka oleh Amel.
Pelaku datang dan mengatakan "SIAPA KAU ?" kepada pelapor, laku pelaku langsung meninju kearah muka, mata sebelah kanan dan kepala pelapor secara berulang ulang yang di susul oleh pelaku lainnya.
Satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengatakan "KUBUNUH KAU", kemudian para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan Mobil avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK ke arah kuburan cina di desa bandar labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uang RP 5.000.000 yang diambil dari rumah korban dan korban di kembalikan ke rumahnya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa agar di proses sesuai Hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa Pelaku pengroyokandan pemerasan berada di hotel Aero jalan Paya Pasir dusun II desa Tanjung Morawa A kec tanjung Morawa Kab. Deli serdang, kemudian tim menuju lokasi serta melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Pelaku.
Pada Saat Mengamankan Pelaku, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga menemukan Narkotika Jenis Sabu milik pelaku Sejumlah 10 bungkus plastik merah berukuran sedang dengan berat keseluruhan Seberat 31,28 gram beserta 1 buah timbangan elektrik.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Polsek Tanjung Morawa guna proses Hukum Lebih Lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan kami tindak tegas.
Polresta Deli Serdang hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran, selalu siaga dan responsif terhadap gangguan kamtibmas, serta terus mengedepankan tindakan cepat dan terukur dalam menegakkan hukum.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI didampingi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik, SH, MH mengatakan
"Pelaku telah diamankan dan kepada pelaku lainnya akan terus dilakukan penyelidikan, saat ini pelaku sudah dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 170 subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 9 tahun penjara
Untuk perkara temuan Narkotika yang ada pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling ringan 5 tahun" ungkapnya.(candra).
Tags
Berita Peristiwa