Belawan.garudanews//Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan. Rabu, 13 Agustus 2025.
Tersangka yang diamankan adalah Niko Syahputra (34). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 plastik klip sabu, 2 pipet ujung runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Minggu (17/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Titi Papan.
"Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya peredaran narkoba di Kelurahan Titi Papan. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar dan barang bukti ditemukan di lantai kamar yang bersangkutan.
"Ketika digrebek, tersangka sedang berada di dalam kamar. Barang bukti berupa sabu dan perlengkapan lainnya kami temukan di lantai kamar tersebut. Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara intensif. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah Belawan," tegas AKP Ismail Pane.(Gito)
Tags
Berita keriminal