Demo LPIB Sumut Minta Menteri Agama Segera Mencopot Kakanwil Kemenagsu.

Medan.garudanews//Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara kembali di demo puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut) (Kamis,11/9/2025).

Mereka meminta kepada Menteri Agama melalui Tim Inspektorat Jendral Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk memeriksa Peroyek pembangunan dengan nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom dengan kode RUP 51461968 tersebut diketahui bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran 3 Milyar.

Koordinator Aksi LPIB Sumut Rahmat Situmorang mengatakan proyek dengan spesifikasi rehabilitasi (rehab) tidak boleh berubah menjadi Pembangunan gedung baru.

Mengingat Rehab Gedung dan Pembangunan Gedung baru memiliki perbedaan signifikan dalam cakupan pekerjaan, perizinan, dan spesifikasi teknis.

“Jika merujuk pada website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/caripaketctr/index# disana jelas terlihat spesifikasi pekerjaannya adalah Rehab Gedung Dan Bangunan Puspenkom (Sesuai KAK dan Gambar).

Artinya peroyek tersebut berfokus pada perbaikan, pembaruan, atau peningkatan bangunan yang sudah ada. berbeda dengan Pembangunan gedung baru yang harus membangun bangunan dari awal di lahan yang kosong dan melibatkan seluruh proses konstruksi, mulai dari perencanaan, desain, pondasi, struktur, hingga finishing” ucap Rahmat.

Selanjutnya, LPIB Sumut juga menyoroti berapa kebijakan yang dianggap prematur dan tebangpilih diantaranya Pemecatan seorang Guru PNS di MAN 1 Padangsidimpuan yang di duga cacat administrasi, sementara oknum pejabat yang telah sah dijatuhi hukuman disiplin masi dipertahankan. 

Statemen Tuntutan Aksi LPIB Sumut 
1.Meminta kepada Tim Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI agar melakukan audit secara menyeluruh atas proyek pembangunan rehab gedung atau pembangunan gedung baru bernama gedung UNPENKOM Regional 1 Medan.

2.Meminta kepada Tim Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI untuk mengaudit NILAI dari Bangunan Gedung UNPENKOM Regional 1 Medan.

3.Meminta kepada Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam hal;

A.Pemberhentian seorang Guru MAN di Kota Padangsidimpuan yang diduga prematur dan cacat administrasi.

B.Mutasi beberapa oknum PNS dengan dalih memiliki kesalahan sementara itu Kepala Subbagian (Kasubag) Kepegawaian Kementerian Agama Sumatera Utara yang telah jelas sedang di jatuhi hukuman disiplin dengan katagori BERAT, sesuai dengan surat Inspektorat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia STL/LHA NO. R-131/IJ/IJ.V/PS.01.3/03/202108 Maret 2021. MASI DIPERTAHANKAN.

C.Dugaan Jual Beli Jabatan pada posisi 2 Kepala MTsN  yaitu Kepala MTsN 2 Tanjung Balai dan Kepala MTsN Tapsel.
D.Dugaan Jual beli jabatan pada saat pengangkatan 2 orang eselon IV di Kemenag Siantar.

4.Meminta Kepada Menteri Agama RI untuk segera mencopot Kakanwil Kemenagsu yang  kerap membuat kegaduhan di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara.

LPIB Sumut berharap Tim Itjen Kemenag RI dapat bekerja dengan maksimal dalam peroses pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, sebelum membubarkan diri LPIB Sumut memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai menghasilkan titik terang.(Tim)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama