Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Dana Insentif Fiskal Dari Kemenkeu, Satu-Satunya Wali Kota Di Sumatera Utara.

Tebing Tinggi,garudanews//Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan angka stunting. 

Atas capaian tersebut, Kota Tebing Tinggi berhak menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Iman Irdian didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, saat menerima penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil penilaian ketat Kementerian Keuangan, Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai satu-satunya kota terbaik se-Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan stunting, bersanding dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara yang juga meraih penghargaan serupa untuk kategori kabupaten.

Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap langkah nyata dan berkelanjutan Pemko Tebing Tinggi dalam menurunkan angka stunting. 

Program-program unggulan seperti peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dinilai berhasil memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) sekaligus mendorong percepatan penurunan stunting di tingkat lokal.

Dalam arahannya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target nasional penurunan stunting menjadi 14,2% pada tahun 2025, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini harus kita keroyok bersama. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah,” tegas Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, dan kader kesehatan masyarakat.

Pemberian Dana Insentif Fiskal (DIF) ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang berhasil menunjukkan hasil nyata dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan penghargaan ini, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menorehkan catatan istimewa sebagai satu-satunya wali kota di Sumatera Utara penerima penghargaan Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2025.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama