Sergai,garudanews//Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang penyimpanan alat panen yang berada di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 7 Desember 2025 oleh korban bernama Poltak B. Tambunan (70), seorang pensiunan yang memiliki gudang penyimpanan alat panen di lokasi kejadian.
Pencurian diketahui pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah saksi Adi, penjaga gudang, membuka gudang dan menemukan sejumlah barang berupa sparepart alat pertanian telah hilang.
Barang yang dicuri antara lain trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, sproket, tali pulley, as, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua orang tak dikenal memasuki gudang pada pukul 04.00 WIB dini hari dan membawa kabur barang-barang tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan membuat laporan ke Polres Sergai.
Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku, yakni, S alias U (45), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai dan AS alias D (33), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
Tim Opsnal kemudian menangkap keduanya pada Senin dini hari (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I Suka Tani.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa baju yang digunakan saat beraksi, goni putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang dipakai untuk membawa hasil curian.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial M, yang langsung dilakukan pengejaran ke rumahnya. Namun pelaku M tidak ditemukan dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Dari keterangan kedua pelaku, seluruh barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial A alias U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, dengan total nilai Rp1.350.000 yang dibayar dua kali pada hari yang sama.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal bergerak ke rumah penadah tersebut dan berhasil mengamankannya beserta berbagai barang curian seperti baterai, trafo las, gerinda besi, sproket, gear blok, saringan ayakan, kampas kopling, serta beberapa suku cadang lainnya.
Kanit 1 Pidum IPDA Hendri menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke gudang dengan cara melompati pagar belakang.
Pelaku S alias U kemudian naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sedangkan dua rekannya menunggu di bawah untuk mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.
Uang hasil penjualan barang curian, diakui para pelaku, telah habis dipakai untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Saat ini dua pelaku utama dan satu penadah telah diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Pelaku S alias U dan A S alias D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
A alias U selaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal

