MEMUAT WAKTU...

Polres Sergai Musnahkan 28 Bal Ganja Jaringan Antar Daerah Asal Madina

Sergai,garudanewas//Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 28 bal ganja kering seberat 23.760 gram. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, S.H., M.M. Dalam keterangannya, Kompol Rudy menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 23.567 gram. Sebelumnya telah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di laboratorium dan persidangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ganja tersebut merupakan barang bukti dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang terduga pelaku. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 bal ganja kering dan seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah memperoleh ketetapan hukum.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rudy.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka berinisial AR (29), seorang pria, diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu, tersangka diketahui menumpangi kendaraan travel.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik tersangka berupa satu tas ransel dan satu koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, dengan rincian lima bal di dalam tas ransel dan 23 bal di dalam koper.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel.

Kompol Rudy menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Madina menuju Kota Medan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranata Purba, Humas Polres Sergai IPTU LB Manullang, Jaksa Penuntut Umum Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, serta perwakilan BNN Sergai Maruli Pangaribuan.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama