Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi berinisial D (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Laporan itu diajukan oleh advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2026, dengan korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan status hukum tersebut.
“Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026) siang.
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Terpisah, advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates menuturkan, peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kami berharap polisi bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.(Syf).
Tags
Berita Peristiwa
