MEMUAT WAKTU...

Beli Uang Palsu via Facebook, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Satreskrim Polres Sergai.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu di wilayah Sergai, Sumatera Utara, Senin (20/7/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 

Petugas kemudian mengamankan dua pria yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang yang diduga palsu,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000. 

Dari transaksi itu, mereka mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp2.000.000, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.

Modus transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh tersangka.

Setelah menerima uang palsu tersebut, keduanya datang ke wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengisi saldo e-money dengan tujuan memperoleh uang kembalian berupa uang asli.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar pecahan Rp 50.000, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang, agar lebih waspada saat menerima uang tunai. 

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan cara dilihat dan diraba secara seksama.

Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diharapkan segera melapor ke SPKT Polsek terdekat atau menghubungi layanan Polri Call Center 110.(Syf)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama