SPPG Sei Rampah Diduga Buang Limbah Dapur Ke Lingkungan Sekitar.

Sergai,garudanews//Hasil investigasi tim media pada Rabu (11/2/2026) menemukan dugaan adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sei Rampah yang menjadi sorotan terkait pengelolaan limbah.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, serta petunjuk teknis (Juknis) diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN). Regulasi tersebut menekankan pemenuhan standar gizi seimbang, keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta manajemen operasional diawasi secara berjenjang oleh BGN.

Salah satu komponen utama dalam pengelolaan SPPG adalah penerapan manajemen limbah, baik organik maupun non-organik, termasuk kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan.

Lokasi yang dimaksud berada di depan Hotel Graha Sultan, Desa Sei Rampah, tepat di samping eks Rumah Makan Cindelaras. 

Di lokasi tersebut ditemukan dugaan pembuangan limbah dapur langsung ke lingkungan sekitar.
Dapur SPPG itu juga diduga belum memiliki IPAL. 

Akibatnya, air limbah produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke saluran drainase tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi tersebut menimbulkan aroma tidak sedap yang tercium warga sekitar maupun pengguna jalan. 

Situasi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dapur sehat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, meminta seluruh pihak terkait memperkuat pengawasan guna menjaga kualitas dan integritas program MBG.

“Kita semua berharap program mulia Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan sesuai aturan.

Jangan sampai program baik ini tercoreng oleh kelalaian atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jurlis.

Ia menegaskan, apabila suatu dapur SPPG telah mengantongi izin operasional namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Juknis BGN, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Jika izin telah diterbitkan namun pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. 

Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya telah memiliki IPAL.

“Untuk masalah IPAL, kami sudah ada, Pak. Dan Kamis ini akan ditambah serta dibuat saluran pembuangan air yang akan terus dipantau setiap harinya. 

Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepala dusun dan pihak yayasan,” ujarnya.(Tim).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama