Sergai,garudanews//Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi luas bangunan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun aspek kebersihan dan higienitas.
Badan Gizi Nasional (BGN) pun diminta untuk mengevaluasi izin operasional dapur SPPG yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pengamat Sosial Sergai yang juga anggota Dewan Pendidikan Sergai, Syaifuddin SE, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) di Sei Rampah.
Ia menegaskan, program MBG tidak sekadar menjalankan program nasional, tetapi harus mengedepankan kelayakan, terutama terkait kebersihan, keamanan, dan higienitas yang berkaitan langsung dengan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat, yang didominasi pelajar dan balita.
“Secara kasat mata kita lihat SPPG Sei Rampah, ukuran bangunannya tidak standar. Lokasinya persis di pinggir Jalinsum sehingga nyaris tidak ada halaman, bahkan tanpa pagar.
Setiap pagi juga terlihat tumpukan sampah dan keranjang yang menimbulkan kesan kumuh,” ujar Syaifuddin.
Ia menambahkan, air limbah dari pengolahan dapur disebut langsung dialirkan ke drainase depan bangunan, yang menurutnya menunjukkan IPAL SPPG Sei Rampah bermasalah, padahal IPAL merupakan salah satu syarat mutlak dapur SPPG.
Syaifuddin meminta Badan Gizi Nasional melalui Satgas Percepatan Penyelenggara Program MBG di Sergai segera turun melakukan evaluasi. “Jika terbukti tidak layak, cabut izin operasionalnya atau hentikan sementara operasionalnya,” tegasnya.
Ia juga mendorong Satgas agar lebih proaktif meninjau seluruh SPPG di Sergai guna memastikan program MBG berjalan aman dan mencapai target zero accident (nihil kecelakaan).
“Jangan gara-gara satu dua dapur SPPG yang tidak layak merusak citra SPPG lain yang sudah sesuai standar di Sergai, sehingga berdampak pada nama baik Pemkab Sergai, khususnya di masa kepemimpinan Bupati Darma Wijaya,” pungkasnya.
IPAL Diakui di Bawah Standar
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Sergai, Reza Firmansyah, saat dikonfirmasi terkait IPAL SPPG Sei Rampah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada Kamis (12/2/2026).
“Hasilnya, IPAL SPPG Sei Rampah masih di bawah standar. Pihak SPPG juga mulai melakukan pembenahan dengan penambahan kolam pengolahan limbah.
Sebagai bentuk pembinaan, kami memberikan tenggat waktu selama enam hari,” ujar Reza.
Sementara itu, Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat sore, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti hasil kunjungan Dinas Perkim LH.
“Untuk seluruhnya sudah kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan sampai saat ini sedang berlangsung upaya perbaikan,” jawab Rico singkat.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
