Sergai,garudanews//Menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Awak Media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Keluhan tersebut menyebutkan bahwa kios pupuk UD Rizki yang berlokasi di Simpang Silaubawang, Desa Batu Tiga Belas, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga menjual pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp125.000 per sak.
Informasi ini menjadi perhatian publik, mengingat pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang pendistribusian serta harganya telah diatur secara ketat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Awak Media mengajukan sejumlah poin konfirmasi kepada pihak UD Rizki.
Konfirmasi tersebut meliputi kebenaran harga jual pupuk subsidi, mekanisme penjualan, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Evi, selaku pemilik kios UD Rizki, memberikan klarifikasi dan membantah tudingan penjualan pupuk subsidi di atas HET sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
“Mengenai penjualan pupuk subsidi dengan harga Rp125.000 per sak, itu tidak benar,” ujar Evi saat dikonfirmasi Media, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya berupaya menjalankan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah, baik dari sisi harga maupun mekanisme penyaluran kepada petani yang berhak menerima.
Sebagai tindak lanjut, Awak Media kembali melakukan konfirmasi langsung ke kios pupuk UD Rizki pada Senin (2/2/2026).
Namun, saat itu pemilik kios tidak dapat ditemui. Awak Media disambut oleh salah satu anggota keluarga yang menyampaikan bahwa pemilik kios sedang tidak berada di tempat.
“Buk Evi tidak ada di rumah, lagi keluar, Bang,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, kios pupuk UD Rizki dalam kondisi tertutup. Selain itu, tidak terlihat adanya spanduk, plang, atau papan nama yang menunjukkan identitas kios sebagai pengecer resmi pupuk subsidi di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Penjualan pupuk subsidi di atas HET berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi sektor pertanian.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait distribusi dan harga pupuk subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, kios atau pengecer resmi wajib menjual pupuk subsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, praktik penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya itu, pelanggaran dalam pendistribusian pupuk subsidi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Awak Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Awak Media juga mendorong instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti, demi melindungi kepentingan petani dan menjaga keadilan dalam distribusi pupuk subsidi.(Tim)
Tags
Berita Peristiwa
