MEMUAT WAKTU...

Ungkap Kasus Narkoba Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release Dua Bulan Terakhir

Deli Serdang.garudanews//Polresta Deli Serdang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus Narkoba Dua Bulan Terakhir yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis 26 Februari 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib.

Dalam Pelaksanaan Konferensi Pers, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si turut didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, dan  Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery KusnadiI., S.H., M.H 

Kapolresta Deli Serdang menjelaskan secara rinci terkait dengan keberhasilan Pengungkapan kasus narkoba Selama dua bulan terakhir yang terhitung mulai Januari, Februari 2026 dimana Polresta Deli Serdang dapat mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 33.817,22 Gram , Ganja 4.264 Gram dan Pil Extacy sebanyak 500 Butir dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (Sembilan) Orang Dengan Perincian 7 (Tujuh) Orang laki laki dan 2(Dua) Orang Perempuan

“9 tersangka yang kami amankan dalam 2 bulan terakhir ini rata rata adalah kurir yang di duga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres 
 
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyita barang bukti dari N, (22) Pr dan N.Alias ADISTA (19) warga pantai Labu Kab. 

Deli Serdang sebanyak 99,95 Gram Sabu yang ditangkap 21 Januari 2026 dan kini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Kabupaten Deli Serdang

Dari tersangka M,(32),Laki-laki,  Dusun Meunasah Desa Alue Bu Alue Lhok Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur Prov. Aceh menyita barang bukti 3.032,2 Gram Sabu yang ditangkap 31 Januari 2026, Dari tersangka AIS,(60)Tahun,Laki-laki, Jln.Pandan LK.III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk  Bandar Timur Kota Tanjung Balai Menyita Barang Bukti 4,264 Gram Ganja 

Dari Tersangka M Alias MUS, (23)Tahun, Laki-laki, Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Menyita Barang bukti 1.046 Gram Sabu yang ditangkap 27 januari 2026 dan dari tersangka RAS, (25)Tahun, Laki-Laki, Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara Kec.Pintu Rime Gayo Kab. Bener Meriah Provinsi. Aceh, mlenyita Barang bukti 6.830 Gram Sabu yang ditangkap 04 Februari 2026
Dari Tersangka R, (27) Laki-Laki,  
Dusun Mata IE Desa Garot Kec. Peudada Kab. Bireun Provinsi Aceh, dan Z Alias FIKAR, (35),Laki-Laki, Jl. Bandeng Pajak Baru Lingk.16 Kel. Belawan Bahagia  Kec. Medan Belawan Kota Medan Menyita Barang bukti 21,124 Gram Sabu yang ditangkap 10 Februari 2026

Dan Dari tersangka PT, (55 )Laki-Laki,  Jln. Sei Besitang Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, Disita Barang bukti Sebanyak 2.117 Gram Sabu dan 500 butir pil Extacy yang ditangkap 22 Februari 2026

Ke 7 tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Polresta Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pada Kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. FERY KUSNADI., S.H., M. menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.

“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar, Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain. 
 
“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. 

Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan ke . Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan segera di tindak lanjuti secara profesional,” Tutup Kasat Narkoba.( candra)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama