Deli Serdang.garudanews.net//
Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil fantastis.
Dalam sebuah operasi penyergapan yang dramatis di Pintu Keluar Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, hingga narkotika jenis baru yang dikemas dalam liquid vape dan happy water senilai total Rp 57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., didampingi Waka PolrestaAKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, dan Kasat Narkoba Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, memaparkan langsung keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
Total Barang Bukti, 53,2 Kilogram Sabu, 9.112 butir Ekstasi, 3.249 unit Liquid Vape Narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Untuk Nilai Ekonomis, Estimasi total mencapai Rp 57.222.900.000,- (Lima puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan dari Operasi ini negara berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan (surveillance) maraton mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, hingga masuk ke jalur Tol Kisaran.
Puncaknya terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BK 1682 QR yang dikendarai para pelaku hendak keluar melalui Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Tim langsung melakukan penghadangan taktis dari depan dan belakang. Tiga orang tersangka berhasil diringkus, yakni J Alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M Alias N (17).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan 50 bungkus sabu di dalam kemasan plastik warna emas bergambar durian merk Freeze-dried Durian.
Namun, ketelitian personel Polresta Deli Serdang berhasil membongkar siasat tersebut. Selain sabu, petugas menyita ribuan butir ekstasi merk Rolex serta narkotika jenis baru berupa Liquid Vape merk Lamborgini dan Ninja, serta serbuk Happy Water.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, memberikan peringatan keras kepada seluruh jaringan narkoba.
"Pesan kami jelas, Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar, kami akan kejar ke mana pun.
Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang ingin merusak generasi bangsa di wilayah ini," tegas Kompol Fery.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal berupa Hukuman MATI atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis lainnya terkait perlindungan anak dan penyesuaian pidana baru. ( candra)
Tags
Berita keriminal
