MEMUAT WAKTU...

Mediasi Pengusaha Pembakaran Batok Kelapa Di Sei Bamban, Usaha Tanpa Izin Diminta Hentikan Operasi.

Sergai,Garudanews//Pemerintah Kecamatan Sei Bamban memfasilitasi mediasi antara masyarakat terdampak dan para pengusaha pembakaran batok kelapa, Selasa (7/4/2026), di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, dan dihadiri sejumlah pengusaha pembakaran batok kelapa, di antaranya perwakilan, Adesis, Rahmat Kartolo, Gunawan Tanjung, Ardi, serta pengusaha dari Desa Sei Bamban, Sei Buluh, Pon, dan Rampah Estate. 

Turut hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopincam, Kepala Desa Pon Andrianto, serta masyarakat yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai instansi menyampaikan pandangan terkait aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pembakaran batok kelapa yang menghasilkan arang.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sergai, Kurniawan, menjelaskan bahwa usaha pembakaran batok kelapa termasuk dalam klasifikasi KBLI 20115, dengan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami akan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh izin usaha para pengusaha pembakaran batok di Kecamatan Sei Bamban,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sergai, Edison Sinaga, menyebutkan pihaknya belum melakukan pengecekan lapangan karena sebagian pengusaha diketahui belum memiliki izin OSS.

Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib mengajukan spesifikasi bangunan produksi, termasuk fasilitas pembakaran.

“Dari situ akan dinilai kelayakan bangunan serta kesesuaian dengan zonasi tata ruang, apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Sergai, Boy Sihombing, mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memfasilitasi mediasi.

Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib menyampaikan laporan berkala serta menjalani uji laboratorium terkait dampak lingkungan.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai usaha berjalan terlebih dahulu baru mengurus izin,” tegasnya.

Boy juga mengingatkan agar fasilitas pembakaran dilengkapi sistem penyaringan asap dan standar ketinggian cerobong guna meminimalisir dampak terhadap warga sekitar.

Dari sisi kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Sri Ulina, menyampaikan bahwa hasil pemantauan bersama Puskesmas setempat belum menemukan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkaitan langsung dengan aktivitas pembakaran batok.

Meski demikian, masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan tetap diimbau untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Prinsipnya lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.

Senada, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sergai, Misnardi, menegaskan bahwa kegiatan usaha tidak dilarang, namun seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha, yang kemudian dilanjutkan dengan mediasi.

“Artinya, aduan masyarakat telah ditangani dan keputusan hari ini merupakan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Dari hasil mediasi, diketahui dari tujuh pengusaha pembakaran batok kelapa yang beroperasi di Kecamatan Sei Bamban, hanya dua yang telah memiliki izin melalui OSS.

Dengan demikian, seluruh pengusaha yang belum melengkapi perizinan diminta untuk tidak beroperasi hingga seluruh persyaratan dan dokumen izin dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam forum tersebut, seluruh pengusaha yang hadir menyatakan setuju dan menerima keputusan bersama. 

Salah satu pengusaha, Adesis, mewakili rekan-rekannya, menyatakan komitmen untuk mematuhi hasil kesepakatan.

Sementara itu, mewakili masyarakat terdampak, Andry Pratama Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian yang telah memfasilitasi mediasi.

“Kami mengucapkan terima kasih. Berdasarkan hasil keputusan bersama, kami merasa puas,” ujarnya.(Syf)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama