Sergai,Garudanews.net//Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di Aula Satres Narkoba Mapolres Sergai, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. Kegiatan ini turut didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satres Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar, serta dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Puslabfor Polda Sumut.
AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan hari ini kita melibatkan personel Puslabfor Polda Sumut, serta perwakilan BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir ekstasi berwarna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada April 2026 dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan.
Dalam pengungkapan kasus, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
“Anggota melakukan pemesanan, kemudian dilakukan penyelidikan di rumah tersangka MY dan dilanjutkan dengan penindakan,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir ekstasi dengan berat bruto 6,66 gram (neto 6,36 gram), serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, disaksikan pihak terkait, kemudian hasilnya ditanam di sekitar lokasi Satresnarkoba Polres Sergai.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal
