MEMUAT WAKTU...

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Di Sei Bamban, Dua Tersangka Diamankan.

Sergai,Garudanewsnet//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban. 

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Aditya Tambunan alias Adit (26) dan Raju Rasyid alias Raju (29). 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Sebelumnya, pada Jumat malam (30/1/2026), korban Siti Aisyah Sipayung (55) pergi menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah bersama cucunya. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan beristirahat.

Namun pada dini hari, saat terbangun, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. 

Barang yang raib antara lain satu unit handphone Realme C61, baterai sepeda motor, mesin semprot, perlengkapan pembuatan kue, serta alat parutan kelapa.

“Korban juga menemukan beberapa barang tercecer di belakang rumah, seperti stik mesin semprot dan dispenser,” ujar AKP Binrod.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (4/5/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Aditya Tambunan di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil interogasi, tersangka Adit mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Raju Rasyid. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raju pada pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban.

“Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Binrod.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 kotak handphone Realme C61 warna kuning, 1 kotak baterai sepeda motor dan 1 unit kaki parutan kelapa. 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sat Reskrim Polres Sergai juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama