MEMUAT WAKTU...

Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pasutri, Diduga Bandar Sabu Di Pantai Cermin.

Sergai,Garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IL alias U (44) sebagai pelaku utama, dan istrinya NU alias I (31), yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas dengan teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tersangka U bersama istrinya sedang duduk di atas meja lesehan. 

Di hadapan keduanya ditemukan barang bukti yang diduga sabu siap edar,” ujarnya.

Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka U mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.

“Sebagian barang sudah terjual, dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. Aktivitas ini sudah dijalankan sejak Maret 2026,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka I diketahui turut mengetahui aktivitas ilegal suaminya, bahkan ikut mendampingi saat transaksi serta menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240.000 yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri.

Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.

“Sesuai komitmen Kapolda Sumatera Utara, kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama