Sergai,Garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkoba serta memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba sesuai program Kapolda Sumut bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika melalui Call Center Polri 110.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT,” tutupnya.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal
