Sergai,garudanews.net//Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) di Kebun PTPN IV Sarang Giting akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelaku merupakan DPO kasus penembakan terhadap security yang terjadi pada November 2025 lalu.
“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.
Korban bernama Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, saat itu sedang melakukan patroli rutin di area kebun.
Pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan karena salah satu rekan pelaku sebelumnya tertangkap saat mencuri buah sawit.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.
Selanjutnya pada Sabtu (25/7/2026), personel Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa pelaku tengah diamankan di Polsek Galang dalam kasus pencurian sawit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan identitas pelaku.
Setelah dikonfirmasi sebagai DPO, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul.
Selanjutnya, tersangka telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah proyektil peluru senapan angin, 1 buah topi, 1 pucuk senapan angin jenis PVC dan 1 unit sepeda motor trail.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Syf).
Tags
Berita keriminal
