Janeponto.garudanews//Kantor Desa Sepanang Kecamatan Binamu Kabupaten Janeponto menggelar acara Pelatihan kesadaran Hukum tepatnya di aula kantor Desa berlangsung dengan tertib. Rabu (08/07/2026).
Acara pelatihan kesadaran hukum di hadiri Kepala Desa, Kepala Dusun, perwakilan dari Polres Janeponto, dan kader Pos Yandu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan.
Pemaparan pelatihan kesadaran hukum mewakili dari Polres Janeponto Aiptu Supardi S. Sos bersama Tim Aiptu Suharmin SH dengan pemateri berita bohong atau Hoaks.
Aiptu Supardi S. Sos dalam arahannya mengatakan, hendaknya kalangan masyarakat harus bijak menyikapi tentang media, seperti menyebar luaskan pemberitaan melalui media sosial maupun media elektronik, kalau tidak benar maupun Hoaks jangan di posting melalui media sosial.
Sebab barang siapa yang menyebar luaskan berita bohong atau Hoaks maupun melalui media elektronik secara spesifik diatur dalam pasal 263 dan 264 dapat di pidana. Jelas Aiptu Supardi S. Sos bersama Tim Aiptu Suharmin SH.
Sudirman selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sepanang Kecamatan Binamu Kabupaten Janeponto mengucapkan ribuan terimakasih kepada Aiptu Supardi S. Sos bersama Tim Aiptu Suharmin SH. yang mewakili dari Polres Janeponto, telah memberikan bimbingan pelatihan kesadaran Hukum kepada masyarakat di Desa ini. Ucap kepala Desa dalam acara tersebut.(SI).
Tags
Berita Peristiwa
