Sergai,garudanews.net//Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tenera Sergai Perkasa (TSP) di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, diminta mengevaluasi kinerja Humas perusahaan, Rajali Purba.
Evaluasi tersebut mencuat menyusul sorotan terhadap minimnya respons saat sejumlah media meminta konfirmasi terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah ke Sungai Bah Sombu.
Sejumlah media, di antaranya ARKAMEDIA, Garuda News, dan Opsinews, sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan pihak perusahaan terkait keluhan masyarakat yang juga sempat disampaikan melalui media sosial.
Namun hingga Senin (31/8/2026), konfirmasi yang disampaikan kepada Rajali Purba, yang disebut menjalankan fungsi Humas PKS TSP, belum memperoleh penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Kondisi itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi karena fungsi kehumasan perusahaan pada dasarnya menjadi salah satu jembatan komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan media, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan lingkungan serta kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, Humas perusahaan diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam merespons keluhan masyarakat.
Terlebih, dugaan aliran limbah ke Sungai Bah Sombu merupakan isu lingkungan yang membutuhkan keterbukaan informasi serta penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkap Peran Kepala Desa dan Humas Jadi Sorotan
Selain persoalan respons komunikasi, posisi Rajali Purba yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Silau Padang sekaligus menjalankan fungsi Humas PKS TSP turut menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, mengatakan sejauh ini tidak terdapat larangan khusus bagi seorang kepala desa untuk menjalankan tugas sebagai humas pada perusahaan swasta.
Menurut Fajar, kondisi tersebut belum diatur secara khusus dalam ketentuan yang berlaku, sepanjang pihak perusahaan memberikan izin.
Dengan demikian, dari sisi regulasi, rangkap peran tersebut disebut belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Meski demikian, dari aspek kepatutan dan efektivitas komunikasi publik, kondisi tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi apabila berpengaruh terhadap kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Manajemen PKS TSP Bantah Dugaan Pencemaran
Di sisi lain, manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa sebelumnya telah membantah pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang disebut bermuara ke Sungai Padang.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada sejumlah media, pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pencemaran terhadap aliran sungai tersebut.
Manajemen PKS TSP juga menyatakan bahwa operasional perusahaan telah mengacu pada prosedur pengelolaan lingkungan hidup dan didukung dokumen resmi, termasuk Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).
“Terkait berita dugaan pencemaran Sungai Bah Sombu yang mengaitkan PKS PT TSP, kami sampaikan itu tidak benar.
PKS PT TSP dipastikan telah mengantongi dokumen Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL),” demikian keterangan manajemen yang disampaikan kepada sejumlah media pada Rabu (27/8/2026).
Pihak perusahaan juga menyatakan siap apabila dokumen maupun sistem pengelolaan limbah perusahaan diperlukan untuk diperiksa atau diaudit oleh instansi yang berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap keluhan dan dugaan pencemaran yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, diperlukan pemeriksaan secara objektif, antara lain melalui pengujian kualitas air serta pengawasan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Camat Benarkan Rajali Purba Jalankan Fungsi Humas
Sebelumnya, Camat Sipispis, Herbin Damanik, juga membenarkan bahwa Kepala Desa Silau Padang, Rajali Purba, menjalankan peran sebagai Humas PKS TSP.
Menurut Herbin, kondisi tersebut berkaitan dengan masa jabatan Rajali Purba sebagai kepala desa yang akan berakhir pada tahun mendatang setelah menjabat selama tiga periode.
“Betul, karena tahun depan sudah habis masa jabatan kadesnya, karena beliau sudah tiga periode. PKS ini baru buka beberapa tahun lalu,” ujar Herbin.
Sementara itu, wartawan kembali berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Rajali Purba selaku Humas PKS TSP sekaligus Kepala Desa Silau Padang terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan aliran limbah serta sorotan terhadap fungsi kehumasan perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajali Purba belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rajali Purba maupun manajemen PKS PT Tenera Sergai Perkasa apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai perlu diluruskan. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
Tags
Berita Peristiwa
