Tanjungbalai.garudanews//So Huan alias Law Ka Hoo kembali mengungkapkan sejumlah bukti dugaan adanya rekayasa dalam gugatan perdata
No.08/Pdt.G/2023/PN.Tanjungbalai yang dilakukan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto pada tahun 2023 lalu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Kepada wartawan, So Huan pun menuturkan bahwa sebelum adanya gugatan perdata No.08/Pdt.G/2023/PN.Tanjungbalai yang dibuat Sutanto alias Ahai Sutanto bersama istrinya Tjin-Tjin pada tahun 2023 silam.
Terlebih dahulu Sutanto mempermasalahkan hal pembatalan transaki pembelian lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto.
Hal itu terbukti dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Sutanto alias Ahai Sutanto ke Polda Sumut terhadap Wahab Ardianto dengan LP Nomor : LP/122/I/2021/SUMUT/SPKT/II tertanggal 20 Januari 2021 silam.
Saat itu, dalam laporannya, Sutanto merasa telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Wahab Ardianto atas SHM No. 75.
"Sebelum Sutanto menggugat saya dan istri saya, dia melaporkan Wahab karena transaksi pembelian atas lahan SHM No 75 tidak juga dilakukan.
Laporan di Polda Sumut itu dia buat pada tahun 2021. Artinya, permasalahan dia adalah atas lahan SHM 75,c kenapa tiba-tiba menyasar ke lahan SHM 74 milik istri saya," terangnya kepada wartawan, Minggu (23/08/26).
Tambahnya lagi, laporan Sutanto terhadap Wahab Ardianto pada 2021 silam tersebut juga telah menjadi konsumsi publik.
Hal itu karena ramainya pemberitaan di media massa yang memberitakan pernyataan Sutanto, bahwa So Huan juga merupakan korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wahab Ardianto.
Dari sejumlah screenshot pemberitaan media massa yang ditayangkan pada Minggu 23 Mei 2021 tersebut terlihat dari pernyataan Sutanto yang menyebutkan bahwa So Huan adalah adik iparnya yang bersama-sama sepakat akan membeli dua bidang tanah dari Wahab Ardianto.
Dalam pemberitaan itu juga Sutanto mengaku bahwa ia akan membeli seluas 1,7 hektare dan So Huan adik iparnya akan membeli lahan lain seluas 1,3 hektare.
Kata So Huan lagi, yang dimaksud dengan 1,7 hektare tersebut adalah lahan dengan SHM No 75, sedangkan lahan seluas 1,3 hektare adalah lahan dengan SHM No 74 yang telah selesai dibeli dari Wahab Ardianto serta sudah selesai balik nama dan menjadi tanah milik Julianty.
Anehnya pada tahun 2023, Sutanto malah menggugat So Huan dan istrinya Julianty dengan menggunakan asli SHM No 74 milik Julianty yang diambil oleh Sutanto dari Kantor ATR/BPN Asahan.
Ironisnya lagi, meski tanpa adanya selembar kwitansi pun yang berhubungan dengan SHM No 74, diduga dengan segala manuver, Majelis Hakim PN Tanjung Balai Asahan malah memenangkan gugatan Sutanto.
"Yang perlu saya sampaikan adalah, bahwa dari awal lahan SHM No 74 milik istri saya itu tidak pernah bermasalah.
Sutanto bermasalah karena tidak jadi transaksi atas lahan SHM No 75 dan akhirnya menyasar ke lahan SHM No 74," terangnya.
Meskipun perkara ini masih seperti benang kusut yang carut marut, So Huan tetap berharap dan meyakini bahwa hukum dan keadilan masih dapat ditegakkan.
Ia pun berharap agar Majelis Hakim yang tengah menangani perkara lanjutan, dapat bersikap adil dalam memeriksa dan memberi putusan berdasarkan hati nurani, kredibilitas dan independensi yang terjaga. (Tim)
Tags
Berita Peristiwa
