Keluarga Almarhum Gasali Lahagu Desak Polres Nias Selatan Segera Ungkap Aktor Utama Dibalik Pembunuhan Gasali Lahagu, SH

Nias, Sumut
Foto : Kuasa Hukum Keluarga Korban "Kadar Dakhi,SH.MH (kiri) dan Murnilah Gulo,S.Pd (isteri korban) kanan. ( Foto : Edison Lase )


GARUDANEWS.net // NIAS - SUMUT ||Kuasa Hukum & Keluarga Korban (alm) Gasali Lahagu, mendesak pihak Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan segera mengungkap aktor utama dibalik kasus pembunuhan (alm) Gasali Lahagu (GL) yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu, karena melibatkan 3 orang anak dibawah umur sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis itu.

Diketahui Gasali Lahagu,SH (59) seorang ASN yang menjabat sebagai Kabag Organisasi di Pemkab. Nias Utara sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 14 Oktober 2022 lalu, tetapi seminggu kemudian tepatnya Jumat (21/10) sekira pukul 12.30 wib, Gasali Lahagu (GL) ditemukan warga sudah tidak bernyawa di semak-semak ditepi jalan raya Lagundri Kecamatan Luaha Gundre Maniamolo Kab.Nias Selatan dengan kondisi sudah membusuk.

Berkat informasi dan kerja keras Kepolisian, dalam waktu singkat berhasil meringkus 2 dari 3 orang tersangka pelaku pembunuhan GL yang ternyata masih anak dibawah umur berstatus pelajar, sementara satu orang lagi masih buron.

Kecurigaan pihak keluarga korban almarhum GL bahwa ada pihak lain atau aktor dibelakang kasus pembunuhan ini, mulai menemui titik terang. 

Kerja keras dari Kuasa Hukum dan Keluarga Korban, berhasil mendapatkan bukti-bukti kuat adanya indikasi aktor utama atau keterlibatan pihak lain dibalik pembunuhan GL. 

Kepada awak media ini, Kamis (17/11) Kuasa Hukum keluarga (alm) GL yakni Kadar Dakhi,SH.,MH. & Disiplin Luahambowo,SH dari LBH-ESAEL Bersama Murnila Gulo,S.Pd als.Ina Tessa (isteri korban) yang didampingi keluarganya, memperlihatkan sejumlah bukti-bukti dan petunjuk akurat yang telah disampaikan oleh kuasa Hukum kepada pihak Polres Nias Selatan, melalui surat nomor:02/LBH-ESAEL/XI/2022 Tgl.5 November 2022 yang isinya :

1. Mengapresiasi kinerja Polres Nisel dalam menangani kasus GL ini.

2. Bahwa informasi yang diperoleh, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang terlihat di CCTV Jumat 14 Oktober 2022 dimana mobil almarhum tampak ber iringan dengan satu unit mobil warna hitam.

3. Besoknya Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 15 s/d 15.30 wib, ada saksi kunci yang melihat ditempat ditemukannya mobil milik korban, ada 1 unit mobil persis berada dibelakang mobil korban sedang parkir dan saksi kunci ini melihat ada orang yang keluar dari mobil korban bergegas masuk ke mobil yang berada dibelakangnya.

4. Adanya bukti transfer dana dari seseorang untuk diberikan kepada para pelaku melalui rekening perantara atas nama K.W (pemilik rumah tempat para tersangka menginap) pada tgl.15 Oktober 2022 pagi dini hari.

5. Bahwa Hand Phone (Hp) milik korban, kartu dan memori cardnya telah dihilangkan serta dompet, surat-surat kendaraan dan jam tangan korban belum ditemukan hingga kini.

6. Diminta Penyidik Polres Nias Selatan agar memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.

7. Kepada Terduga pelaku yang belum ditangkap, diminta Polres Nisel segera terbitkan surat daftar pencaharian orang (DPO) agar publik mengetahuinya

Oleh karena itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak pihak Penyidik Polres Nias Selatan segera melakukan penyelidikan secara konprehensif dan memangil serta memeriksa oknum yang mentransfer dana kepada isteri KW. 

Selanjutnya, Kuasa Hukum korban, minta agar penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan mobil yang berbarengan dengan para tersangka, serta menyelidiki komunikasi yang terjadi oleh pihak manapun berkaitan dengan Hp milik korban.

Murnila Gulo,S.Pd als. Ina Tessya (isteri almarhum) melalui kuasa hukumnya meminta agar motiv pembunuhan korban, disampaikan oleh Penyidik Polres Nias Selatan setelah adanya hasil otopsi yang resmi, tidak hanya berpatokan pada pengakuan atau keterangan para tersangka pelaku pembunuhan.

 (Ela)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama